Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek Ini Dituntut 2 Tahun Penjara – Hallo Pembaca Setia Info Guna Masa Kini, Pada sharing info yang bermanfaat kali ini yang berjudul ” Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek Ini Dituntut 2 Tahun Penjara “, saya telah memberikan info terbaru dan yang sedang dibicarakan di jagat sosial media. Semoga isi postingan info yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kalian semua. okelah, ini dia infonya.

Mencuri Pepaya Karena Kelaparan, Nenek Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang nenek bernama Sumiati yang berusia 72 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri 3 buah pepaya dan memasuki perkebunan orang tanpa izin. Saat di periksa oleh petugas nenek Sumiati mengakui telah mengambil tanpa izin 3 buah pepaya karena dirinya kelaparan karena sudah hampir 5 hari dia tidak makan.

Sementara itu Pemilik Perkebunan M. Syarif mengatakan dirinya sengaja melaporkan kepihak kepolisian agar memberikan efek jera karena dirinya mengakui sudah sering kehilangan buah pepaya yang ada di perkebunannya, kasus ini sendiri sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan agar bisa segera disidangkan.

Admin setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Pantaskah nenek Sumiati dihukum hanya karena mencuri 3 buah pepaya yang harganya mungkin tidak lebih dari 10.000 ribu rupiah Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi nenek Sumiati?

Mari kita share/bagikan beramai-ramai karena tidak ada media online atau pun cetak yang memberita kan masala ini ? Kita sangat mengharap kan ke indefendennan media dalam hal kejadian yang seperti demikian jangan karena hanya kepentingan suatu kelompok dan golongang saja…Sehinga tidak ada yang peduli dengan kejadian yang suda melampaui batasan batasan seperti demikian.

Dimana hak sebagai warga Negara Terhadap Negara seperti yang tertuang dalam Azas Azas dan landasan hukum Negara Republik Indonesia PANCASILA dan UUD 94

Inilah kanyataan hukum di Indonesia yang tajam kebawah namun tumpul keatas.






Sumber Artikel:

Iklan Atas Artikel

Copy

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel